Selasa, 27 Agustus 2013



 KORUPSI DAN DEKONSTRUKSI  SISTEM BIROKRASI
 Oleh: Siful Arifin


Korupsi tidak akan pernah mati. Ia akan tetap abadi dan akan terus menggejala seriiring dengan denyut nadi manusia. Secara historis, korupsi dikenal oleh manusia semenjak ia mengenal relasi sosial yang berbasis uang dan alat tukar barang dari situlah korupsi mulai ditemukan. Perbedaanya dengan korupsi zaman sekarang mungkin hanya  kadar dan modusnya.
Dalam konteks Indonesia, korupsi bukan sesuatu yang baru. Jika memakai bahasa jurnalistik dalam melihat objek berita, korupsi bukan lagi peristiwa bukan juga kasus tapi sudah menjadi fenomena. Korupsi ada dimana-mana (omnipresence). Korupsi tumbuh dan berkembang dalam skala yang luas. Hampir di setiap sistem institusi dan birokrasi, tindakan a-moral ini dapat ditemukan baik dalam sistem politik, sosial, dan ekonomi.
Korupsi dan saudara kandungnya yang lain, kolusi dan nepotisme yang lebih dikenal dengan istilah KKN sudah mendarah daging dan menjadi banalitas yang dianggap biasa jika tidak ingin mengatakan KKN sudah menjadi tradisi dan budaya yang berurat-akar di negeri ini. Jadi, sangat wajar jika korupsi sulit dihilangkan. Korupsi seakan menjadi “karya kolektif” anak bangsa yang berlangsung secara sistematis mulai dari lapisan teratas sampai lapisan paling bawah. Siapa yang tidak kenal dengan istilah korupsi. Semua orang tahu korupsi ada dan terjadi dimana-mana dalam skala yang besar, tapi kita selalu kesulitan mencari bukti dan definisinya, kita seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami.
Ketika orde baru di bawah komando Soeharto tumbang. Harapan akan lenyapnya korupsi dari bumi pertiwi sangat didamba-dambakan oleh setiap orang. Tapi yang terjadi malah sebaliknya. Korupsi semakin menggurita dan sulit dicari ujung pangkalnya. "Patah tumbuh hilang berganti, mati satu tumbuh seribu" mungkin inilah pepatah yang cocok untuk menggambarkan korupsi yang sudah menjadi budaya dan menjadi “warisan” turun temurun dari generasi ke generasi berikutnya. Perilaku korupsi sudah mengendap di lubuk kesadaran yang paling dalam. Korupsi sudah menguasai setiap dimensi kehidupan masyarakat di negeri ini. Layaknya sel kanker ganas karena akarnya yang sudah meluas, maka semakin dibabat semakin cepat penyebarannya.
Bukan hanya terjadi dalam birokrasi negara, tapi korupsi juga terjadi di lembaga-lembaga swasta bahkan juga sudah menjangkiti seluruh lapisan masyarakat kita. Sebuah kondisi yang sangat mengenaskan.
Korupsi tidak hanya  bermakna mengambil uang negara tapi korupsi juga bisa bermakna dan bermula dari perilaku koruptif yang cenderung kurang dipahami. Korupsi bisa berbentuk korupsi waktu, korupsi jabatan, korupsi kepercayaan, ataupun korupsi keimanan kepada Tuhan. Pada dasarnya, korupsi adalah perbuatan dhalim, perbuatan yang dilakukan atas dorongan hawa nafsu dan kosong dari nilai-nilai keimanan.
Dekonstruksi Sistem Birokrasi
Niat baik untuk memberantas korupsi nampaknya sulit diwujudkan. Tanpa mengurangi rasa hormat dan optimisme terhadap usaha yang dilakukan pemerintah, namun kita perlu mempertimbangkan dan merenungkan kembali di mana virus yang belabel korupsi itu sebenarnya bersemedi dan bermuara?. Sistem demokrasi di negeri ini yang membagi kekuasaan menjadi eksekutif, yudikatif dan legislatif nampaknya merupakan area tumbuh suburnya penyakit sosial ini.
Jika disegmentasikan maka eksekutif adalah sarang korupsi, yudikatif merupakan gudangnya dan legislatif adalah gerbongnya. Artinya, para pelaku dan pemberantas korupsi itu adalah orang yang sama atau hidup dalam ruang yang sama sehingga mereka sulit untuk mengidentifikasi siapa diri mereka sebenarnya. Jika demikian yang terjadi mungkinkah korupsi itu dapat diberantas? tanpa melakukan dekonstruksi terhadap proses dan format birokrasi kenegaraan seperti itu.
Dekonstruksi sendiri dalam perspektif Derrida (Haryatmoko, Basis 11-12, 2007), berarti pembebasan. Dalam bahasa penulis kaitannya dengan pembahasan ini dekonstruksi diartikan sebagai usaha pembenahan terhadap sesuatu yang sudah dianggap mapan atau lumrah. Dengan upaya dekonstruksi ini maka diharapkan ada perubahan yang lebih baik dibandingkan keadaan sebelumnya.
Tanpa bermaksud ingin menanamkan pesimisme, tapi pertanyaan ini selalu hadir. Sampai kapankah upaya pemberantasan korupsi ini hanya seperti tong kosong nyaring bunyinya?. Semua berteriak anti korupsi dan berantas korupsi sampai keakar-keakarnya tapi sampai saat ini hasilnya nihil. Maling teriak maling sehingga kita sulit menangkap maling yang sebenarnya. Kita sepertinya selalu terperosok dalam sumur tanpa dasar yang tidak pernah dapat menyentuh landasannya dengan tepat dan benar.
Jika ditelesuri kebanyakan pelaku korupsi adalah mereka yang ada di kursi birokrasi dari tingkat teratas sampai birokrasi terbawah. Pertanyaannya adalah  kenapa hal ini terjadi? Dan seakan sudah menjadi kebiasaan bahkan sudah berada pada level kewajaran.
Proses awal terpilihnya seseorang menjadi birokrat nampaknya menjadi cikal bakal perilaku korupsi itu terjadi. Sudah lazim di negeri ini, untuk menduduki kursi legislatif, yudikatif dan eksekutif  bahkan menjadi pegawai tingkat terendah sekalipun maka seseorang harus menyiapkan dana awal yang tidak sedikit. Dengan alasan karena telah mengeluarkan uang dengan jumlah yang besar tersebut maka kembali modal adalah kata kuncinya. Mengikis kebiasaan memilih atau dipilih karena uang ini merupakan kunci menuju masyarakat yang bersih dari korupsi.
Gaji yang “sedikit” dan tidak mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan para kaum elit seperti sekarang ini juga melatarbelakangi terjadinya korupsi. Mereka tidak segan untuk memakai jalan instan seperi korupsi sebagai cara yang mujarab dan paling ampuh untuk menambal uang yang terkuras.
Sebenarnya gaji yang diterima oleh para pegawai negara ini sudah di atas rata-rata dibandingkan dengan penghasilan kebanyakan masyarakat di negeri ini. Hanya saja, gaya hidup hedonis-konsumeris para birokrasi kita perlu dikurangi atau memakai bahasa dalam tulisan ini perlu didekonstruksi.
Selain itu, formasi birokrasi yang terlalu gemuk dan tidak produktif juga menjadi pemicu seseorang menjadi koruptor. Aliran dana yang memakai sistem terminal juga sangat berpotensi terjadinya korupsi. Seperti air yang dialirkan dari satu timba ke timba yang lain dengan memakai selang maka air tersebut akan berkurang karena sedikit demi sedikit menempel di setiap tepi selang tersebut. Begitu juga aliran dana yang memakai sistem terminal.
Jual beli pasal dan tukar guling kepentingan dalam ruang-ruang kerja merupakan wajah lain dari birokrasi dan parlemen. Komunitas parlemen yang banyak dihuni oleh beberapa konglemarat dari golongan pemodal dan pebisnis juga sering menyalip kepentingan rakyat yang sering kali dipinggirkan. Yang paling parah adalah kebijakan pemerintah yang seringkali mengganti suara rakyat dengan suara para investor.
Melihat kondisi birokrasi seperti sekarang ini maka sulit rasanya negara ini akan bebas dari penyakit korupsi. Untuk itu, sudah saatnya kita melakukan dekonstruksi terhadap proses dan formasi sistem birokrasi dengan melakukan transparansi perekrutan, pengangkatan atau terhadap proses dan cara kerja birokrasi itu sendiri. Jika tidak, maka sebenarnya kita sedang membiarkan negeri ini bangkrut dan punah akibat perilaku anak bangsanya sendiri terutama mereka yang ada dalam lingkar setan kekuasan. (terbit di media online harian online kabar indonesia)
Penulis adalah mahasiswa pasca sarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya dan salah satu pendiri komunitas intelektual (Komunal) Surabaya



ANOMALI DEMOKRASI KITA 

Dalam demokrasi, rakyat adalah raja. Dalam demokrasi, suara rakyat adalah suara tuhan (vox populi, vox dei). Tapi tidak di negeri ini. Rakyat adalah sang hamba dan suaranya adalah suara setan. Terkecuali dalam ritual pemilihan umum (pemilu), suara rakyat (mencoblos kertas suara) sangat didambakan. Setelahnya, suara rakyat (hati nurani) tak lebih hanya dianggap hasutan.
Di negeri ini, Demokrasi telah menjadi pilihan untuk mencapai kejayaan dalam berbangsa dan bernegara tapi semuanya tak berjalan seperti yang diharapkan. Bukan kesejahteraan, bukan keamanan bukan pula kedamaian yang ditemukan, tapi demokrasi telah membiakkan kegaduhan, menyuburkan kekerasan serta melanggengkan kesengsaraan. Inilah fenomena demokrasi Indonesia masa kini-.
Napak tilas sistem demokrasi di negeri ini berujung pada kegagalan. Dari demokrasi terpimmpin hingga demokrasi authoritarian ala demokrasi pancasila. Demokrasi pasca reformasipun demikian. Nampaknya, hal ini terjadi karena demokrasi politik tidak dibarengi dengan demokrasi ekonomi maka yang terjadi adalah ketimpangan. Pesta pora demokrasi politik selalu diagendakan, namun agenda demokrasi ekonomi tak pernah muncul kepermukaan. Dalam demokrasi politik rakyat selalu aktif dilibatkan sedangkan dalam demokrasi ekonomi rakyat dinistakan dan dianak tirikan. Dalam setiap pergantian kekuasaaan rakyat dianggap cerdas menentukan pilihan namun dalam penentuan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam pembuatan undang-undang rakyat selalu dibodoh-bodohkan sehingga dalam musyawarahpun tak pernah diikut sertakan  
Tapi kenapa semua ini bisa terjadi? Kita, pastilah mempunyai jawaban tersendiri. Bukan karena kita pintar bukan pula karena kita paham demokrasi. Tapi kondisi yang kita alami saat ini adalah jawaban dari pertanyaan tadi. Artinya demokrasi kita adalah demokrasi tanpa happy ending, but, always sad ending. Titik.
Kegagalan demokrasi di negeri ini tak lepas dari berkuasanya para mafia politik yang bersembunyi dibalik tirai demokrasi. Transparansi, akuntabiltas serta keterbukaan- sebagai penyangga utama pohon demokrasi berganti wajah menjadi korupsi, manipulasi dan konspirasi antar elit politik yang berkuasa-yang juga melibatkan para pengusaha-. Inilah penyebab ambruknya bangunan demokrasi kita.
Ketika kepentingan rakyat dinomerduakan dan kepentingan para kapital diutamakan maka demokrasi menjadi sumir tak berarti. Demokrasi hanya menjadi ilusi para generasi. Ia seperti ayat suci yang diletakkan dibawah kaki. Tak berharga, dan tak sakral lagi. Pada akhirnya, demokrasi akan dikubur tanpa rekam jejak prestasi.
Rakyat; Posisi dan Fungsinya
Sudah semestinya dalam sistem demokrasi, rakyat tidak diperlakukan sebagai anak tiri. Rakyat adalah penguasa tradisional. Sedangkan pemerintah adalah penguasa professional-prosedural. Dalam hal ini penguasa tradisional mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari penguasa prosedural. Karena demikian, penguasa prosedural dipilih dan ditentukan oleh penguasa tradisional. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang diambil oleh penguasa prosedural (pemerintah) semestinya harus atas restu penguasa tradisional (rakyat). Dengan kata lain. Setiap kebijakan pemerintah harus berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan umat dan rakyat seluruhnya. Inilah hakikat slogan demokrasi “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.
Kini, sudah saatnya kita menata kembali sistem dan tradisi berdemokrasi kita dalam bernegara. Semestinya, dalam demokrasi, pengambilan kebijakan tidak hanya bersifat top-down (pemerintah-rakyat) tapi juga bersifat bottom-up (rakyat-pemerintah). Dengan demikian, maka akan terjadi simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) antar rakyat dan pemerintah. Tanpa harus saling menegasikan antara satu dengan yang lainnya.
Namun yang terjadi selama ini, rakyat hanya ikut berpartisipasi dalam menentukan perwakilannya saja melalui mekanisme demokrasi politik yang disebut pemilihan umum (pemilu). Selanjutnya, rakyat alpa atau memang sengaja dialpakan dalam menentukan arah dan proses demokrasi berikutnya. Sementara disisi lain, para politisi (wakil rakyat) lebih tunduk pada partai dari pada mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Terjadinya hal ini akan berdampak kuat terhadap robohnya nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Inilah wajah demokrasi kita selama ini. Demokrasi tuna aspirasi, tuna partisipasi dan demokrasi kaya konspirasi, kaya politisasi serta gemuk korupsi.
Berkaca pada dinamika demokrasi Indonesia saat ini maka sesungguhnya, demokrasi memang tak sempurna, ada sejumlah cacat di dalamnya, tapi bagaimanapun demokrasi masih merupakan sistem yang terbaik dari sistem yang ada. Sejumlah ilmuwan politik mengatakan bahwa sistem politik demokrasi digunakan bukan karena ia adalah sistem politik terbaik, melainkan karena sistem tersebut adalah sistem yang buruk, tetapi yang lain lebih buruk.
Demokrasi layaknya “agama” jika terjadi masalah dalam demokrasi, yang patut di-per-salahkan bukan demokrasi itu sendiri tapi lebih kepada proses dan aktor-aktor yang ada di dalamnya. Akhirnya, marilah kita menjadi orang yang paham demokrasi bukan hanya sekedar tahu demokrasi. (pernah terbit di harian kabar Madura )
Oleh: Siful Arifin, akademisi IAIN Sunan Ampel Surabaya


Minggu, 25 Agustus 2013




BUKAN NEGERI PEMALU


Oleh: Siful Arifin*
Konon, negeri ini negeri agamis, negeri agraris, dan juga negeri paling etis. Hari ini, negeri ini sudah menjadi negeri amis, negeri para pengemis dan juga negeri paling apatis.
Lihat saja, berapa banyak darah berceceran di setiap sudut negeri. Makhluk-makhluknya kelaparan kekurangan nasi dan makanan bergizi. Pemimpinnya tak perduli dengan rakyatnya sendiri.Masihkah negeri ini diberkati oleh sang ilahi. Semoga saja kasih sayang-NYA tetap meliputi. Sehingga bumi pertiwi ini tetap tegak berdiri.
Masyarakatnya berprofesi sebagai pencuri sedangkan para elitnya mempunyai tabi’at melakukan korupsi. Keduanya sama-sama perilaku merugi. Yang pertama membabat diri yang kedua merobek negeri. Inilah potret negeri yang kita cintai. Pemandangan memalukan selalu menjadi sajian setiap hari.
Entah kapan bangsa ini bisa menyadari dan memperbaiki perilakunya sendiri. Sedangkan rasa malu tidak lagi menjadi hiasan diri bagi negeri yang katanya religius ini.
Nabi pernah bertutur” iman dan malu itu berpasangan tak terpisahkan, jika hilang yang satu maka hilanglah yang lain”. Nampaknya masyarakat negeri ini sudah kehilangan iman sekaligus rasa malunya.
Perhatikan saja, berapa banyak para politisi dan birokrasi di negeri ini melakukan korupsi, kolusi dan nepotisasi serta ingkar janji tanpa henti. Mereka tak pernah merasa malu “aurat” perilaku tercelanya diketahui . Lebih parah lagi, mereka yang sudah masuk jeruji besi tetap menerima gaji dan mengaku diri sebagai orang yang suci. Masihkah ada iman dan rasa malu dalam pribadi-pribadi yang demikian ini.
Jika korupsi dan mencuri sudah menjadi tradisi dan profesi, tak pantaslah kita mengaku suci atau mengaku diri Islami dengan cara memakai peci dan cadarnya “ummi” dalam persidangan korupsi.
Bandingkan dengan negara Barat yang dalam pandangan masyarakat kita penuh kemaksiatan atau perilaku kesehariannya sering kita kecam. Belanda misalnya, Perdana Menterinya, Mark Rutte, dan kabinetnya mengundurkan diri karena merasa tak mampu lagi menangani krisis politik yang menimpa negaranya.(BBC Indonesia 23/04).
Demikian juga, Perdana Menteri Yunani, November 2011, dia mundur lantaran merasa tak mampu mengatasi krisis utang di negaranya. Jepang, mungkin salah satu Negara Asia yang sangat tinggi budaya malunya. Sudah banyak perdana menterinya mengundurkan diri. Pada Juni 2010 lalu, perdana menterinya mundur karena merasa tak mampu lagi memenuhi janji politiknya.
Bagi bangsa “Barat” mundur dari sebuah jabatan merupakan tindakan yang mulia jika merasa sudah tidak mampu lagi mengemban amanah yang dipercayakan di pundaknya. Namun bagi para politisi kita mengundurkan diri merupakan bencana dan hina. Oleh karena itu, mesti harus dipertahankan sekuat-kuatnya. Inilah potret bahwa ”budaya malu” sudah tidak lagi tersemat dalam dada “bangsa” kita. Tapi sudah pindah kesana, Negara yang jauh nan penuh “tatakrama”. Mungkin Amerika dan sekutu-sekutunya. Demikianlah, rasa malu menjadi semakin langka di negeri kita.
Supaya malu
Beberapa hari yang lalu KPK meluncurkan empat model baju baru yang harus dipakai oleh para tahanan KPK. Di belakang baju itu bertuliskan “Tahanan KPK”. Dengan tegas salah satu wakil ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa setiap tahanan KPK wajib menggunakan baju tersebut kemanapun dan di manapun kecuali ketika dalam persidangan. Menurutnya, itu bagian dari menciptaan efek jera bagi koruptor.
Pertanyaannya. Cukup efektifkah baju bertuliskan “Tahanan KPK” tersebut untuk membuat jera dan malu para pelakunya.
Dalam pandangan penulis. Penjara berikut atributnya, seperti yang sudah diberlakukan sekarang ini terbukti tidak membuat jera dan malu para pelaku dan calon pelaku lainnya. Untuk itu, perlu kiranya KPK membuat metode hukuman yang lebih ampuh dan mengena. Misalnya, membuat ruang penjara yang tembus pandang di tengah pusat keramaian. Hal ini bertujuan agar masyarakat tahu wajah para pencolengnya. Atau juga KPK bisa memasarkan para tahanannya dalam acara rutin  mingguan, bulanan ataupun tahunan untuk memperkenalkan para tahanannya pada setiap khalayak bangsa Indonesia.
Sudah saatnya, KPK dan beberapa institusi hukum lainnya tidak hanya membuat terobosan bagaimana cara melakukan penangkapan terhadap para koruptor dan pelaku kejahatan lainnya, tapi juga bagaimana hukuman yang dikenakan bisa menimbulkan efek jera. Jika tidak, maka bibit-bibit kejahatan akan tetap terus bermunculan. Karena penjara bagi mereka bukanlah sesuatu yang menakutkan. Penjara hanya ruang lain untuk mencari ketenangan. Begitulah kira-kira alibinya.
Dalam kenyataannya, para pelaku kejahatan lebih memilih hukuman penjara sebagai sangsi individual dari pada dikejar-kejar awak media sebagai sangsi sosial. Mereka tidak akan pernah malu karena dipenjara tapi mereka akan merasa malu jika dicela karena perilaku menyimpangnya. Jadi, memberi hukuman dengan penjara bukanlah tujuannya. Tapi, bagaimana memberikan efek jera kepada para pelakunya merupakan salah satu hikmahnya.
Namun, jika dengan begitu mereka tetap saja pada perbuatannya. Maka biarkan saja mereka hidup di alamnya. Kelak mereka juga akan menyadarinya bahwa mereka bukan manusia tapi hewan yang berbentuk manusia. Karena yang membedakan manusia dan hewan adalah rasa malunya. Begitulah Nabi berpesan pada kita.
Untuk itu, silahkan para penegak hukum mau yang mana?mencari metode hukuman yang baru atau tetap dengan metode yang lama. Atau memilih hukuman mati saja. Semoga bermanfaat.
* Akademisi IAIN Sunan Ampel Surabaya
 Bukan Negeri Pemalu, Kalteng Pos, 21 Juli, 2012




PENEGAKAN HUKUM TANPA NALAR
Akhir-akhir ini dunia penegakan hukum kita dalam sorotan. Jauhnya nilai-nilai keadilan dalam penegakan hukum kita seringkali memantik masyarakat untuk menggunakan “hukum alternatif”. Masyarakat sering kali menjadikan tindakan-tindakan anarkis dan main hakim sendiri sebagai hukum alternatif karena tidak tegaknya hukum formal.
Kualitas penegakan hukum (law enforcement) yang berlangsung di atas rekayasa kepentingan sudah menjadi banalitas yang luar biasa di negeri ini. Tak pelak hukum hanya akan tegak pada siapa yang lemah dan hukum menjadi tak berdaya di hadapan para penguasa. Hukum juga akan betekuk lutut di hadapan si kaya.
Kasus penegakan hukum yang paling heboh pada minggu-minggu terakhir ini adalah kembalinya kasus korupsi wisma atlet dan Hambalang ke meja hijau”pengadilan” yang “katanya”-meminjam bahasa Nazaruddin- melibatkan sebagian besar kader partai penguasa.
Mindo Rosalina atau yang sering dipanggil Rosa salah satu tersangka kasus korupsi bernyanyi dengan merdu terkait dengan siapa saja yang terlibat dalam kongkalikong yang merugikan negara tersebut. Dengan tegas rosa menyebut satu persatu siapa saja yang ikut menikmati uang panas tersebut.
Rosa sudah bersaksi. Namun para penegak hukum kita masih berdiam diri, seakan mereka tak punya nyali. Akankah penegakan hukum di negeri ini masih dapat dibeli sementara setumpuk bukti dan sejumlah saksi sudah sangat jelas sekali.
Kurang cukup buktikah sebuah percakapan antara Rosa dan Angelina Sondakh (salah satu oknum yang diduga terlibat korupsi) lewat Blackberry Messenger (BBM). Dengan berbagai kata sandi seperti apel Malang, apel Washington, semangka, pelumas (oli) dan berbagai kata sandi lain uang rakyat itu dipolitisasi. Tentunya, semua ini untuk menghilangkan jejak diri dan menyulitkan pak hakim dan pak polisi untuk mengidentifikasi siapa yang melakukan korupsi.
Bukti sudah ada dan para saksi sudah bicara, tapi anehnya, para kader partai penguasa-di hadapan publik di depan media-mereka para kader terbaik pendukung korupsi itu selalu saja beralibi bahwa tuduhan itu karangan belaka dan itu merupakan fitnah dan tidak benar. Sungguh luar biasa pembelaan mereka terhadap para koruptor. Yang bener saja, mereka ini mau memberantas korupsi atau melestarikannya!.
Secara logika, apakah bukti-bukti dan kesaksian mantan karib mereka yang duduk di kursi pesakitan itu tidak punya relevansi dengan berbagai bukti lainnya.? Apa hanya karena ada inkonsistensi dari para saksi, semua keterangan para saksi dan berbagai alat bukti itu menjadi tak berarti.
Masih ingat dengan pernyataan Nazaruddin pada awal kasus korupsi wisma atlet itu mencuat kepermukaan. Dengan tegas dan sigap Nazar mengatakan bahwa fakta hukum itu bukan “katanya-katanya”. Tapi akhirnya, dia sendiri mengakui bahwa korupsi itu benar-benar terjadi dan melibatkan mitranya diberbagai institusi. Apakah ini bukan sebuah inkonsistensi? Dari penolakan ke pengakuan. Jika begitu, dimana logika inkonsistensi itu bermuara bagi mereka para kader penguasa.
Memang, para politisi kita sangat pintar bersilat lidah. Mereka akan menolak inkonsistensi jika itu merugikan namun disisi lain mereka akan mengamini inkonsistensi jika itu dapat menutup aib dan bersifat menguntungkan.
Jika demikian, apakah penolakan yang dilakukan oleh mereka yang namanya disebut oleh Nazar dan Rosa dalam kesaksian dan dalam berita acara persidangan (BAP) nya itu akan mengalami nasib yang sama dengan keduanya.? Kita tunggu saja, ‘proses hukum yang akan membuktikannya’. Kalimat Itulah yang seringkali dikatakan oleh para kader partai penguasa. Padahal sudah jelas-jelas pengakuan dan segala bukti yang ada sudah dipaparkan di depan hakim yang mulia. Lantas bukti apa lagi yang diminta? aneh bukan!
Kenapa hanya untuk memeriksa mereka saja sulitnya bukan main? apa lagi menetapkan mereka sebagai tersangka.  Entah kepada siapa hukum di negeri ini akan tegak? Pada mereka para penguasa atau kepada kita para rakyat jelata?
Menimbang Keadilan
Bandingkan dengan kasus para pencuri sandal, kelapa, semangka, pisang, merica, dll. Proses hukum terhadap mereka berlangsung cepat dan singkat. Dan vonis hukumannya pun kadang tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukannya. Mereka rata-rata divonis dengan hukuman penjara sesuai dengan bunyi pasal yang sering kali dalam pembuatannya sarat rekayasa.
Berbeda dengan para koruptor yang mencuri uang negara dengan jumlah yang tidak sedikit. Proses hukum terhadap mereka cenderung lamban dan terkesan berbelit-belit. Jika kemudian mereka divonis bersalah, paling lama hukumannya tiga sampai lima tahun penjara. Belum lagi hukumannya akan berkurang jika ada uang tebusan ditambah adanya remisi dari negara.
Di samping itu, mereka (para koruptor) akan mendapatkan pelayanan istemewa di dalam penjara. Sedangkan masyarakat biasa akan semakin sengsara. Jika demikian masihkah penjara berfungsi untuk membuat para pelaku kejahatan itu jera. Dan masih adakah keadilan di negeri ini?
Entah apa yang menjadi pertimbangan para hakim dan aparat hukum kita. Masih berlakukah sebuah slogan justice for all dan masih adakah perlakuan yang sama di depan hukum?. Nampaknya kata-kata itu hanya pemanis bibir saja, jika kita melihat realitas penegakan hukum di negara kita tercinta. Aduh....! capek menjadi warga negara Indonesia. Seloroh temanku yang sudah mulai putus asa.
Hukum memang sangat kejam pada mereka yang tak punya kuasa dan harta. Padahal mereka para orang miskin itu tak akan pernah suka untuk  mencuri seandainya masih tersedia sesuap nasi untuk hari ini.
Hukum semestinya tidak hanya merujuk pada apa yang ada diteks saja, tapi penegakan hukum juga harus mempertimbangkan latarbelakang kenapa seseorang itu melakukan tindakan a-moral. Jika para pencuri semangka, pisang dan merica mencuri karena keterpaksaan untuk kebutuhan makan maka berbeda dengan para koruptor yang mencuri uang negara karena ketamakan.
Kasus para koruptor dan para pencuri “nasi kehidupan” di atas dapat dijadikan cermin  bagaimana hukum di negeri ini ditegakkan. Tidak tajamnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus besar yang menimpa bangsa ini semakin membuat rakyat tersayat hatinya. Sementara mereka yang berada dalam barisan penguasa semakin keras saja tertawanya. (Sumber: Kalteng post 24 Januari 2012

Oleh: Siful Arifin
Penulis adalah alumnus pasca Sarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya, mantan ketua umum Himpunan Mahasiswa Sampang (HIMASA) Surabaya.
Kalteng Pos, 24 Januari, 2012

SI PAUL'S LIBRARY

Foto saya
Sampang, Jawa timur, Indonesia
Seorang manusia yang akan terus belajar di kampus kehidupan tanpa batas waktu kecuali tuhan sudah merindukan

Categories

Laman

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Recent Posts

Popular Posts

Arsip